Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BANYUMAS
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :
A. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Kantor Diklat Kabupaten Banyumas adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur.
B. FUNGSI
- Perumusan Kebijakan Teknis Lingkup Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah;
- Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lingkup Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas Lingkup Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah;
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati Banyumas sesuai dengan tugas fungsinya