Diklat Jabatan Fungsional Bidan Penyelia

Dilihat : 17453 Kali, Updated: 01 04 2014 11:14:11
Diklat Jabatan Fungsional Bidan Penyelia

Kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Penyelia di Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas, Jl. Raya Baturraden Km. 13, Purwokerto.

 

Upacara pembukaan dilaksanakan di Aula Kantor Diklat, yang ikuti oleh 40 (empat puluh) orang Bidan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan dihadiri oleh Bupati Banyumas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, dan pejabat-pejabat dari instansi terkait.

 

Kepala Kantor Diklat Kabupaten Banyumas, Bambang Widoyoko, SH,  melaporkan bahwa diklat dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 1 s.d 14 April 2014, dan peserta diberikan materi sejumlah 87 jam pelajaran, yang terdiri dari 6 jam materi dasar, 76 jam materi inti dan 5 jam materi penunjang.  Sedangkan tenaga pengajar terdiri dari Widyaiswara Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, Pejabat Struktural terkait di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Banyumas, Widyaiswara Kantor Diklat Kabupaten Banyumas dan Ikatan Bidan Seluruh Indonesia (IBI) Kabupaten Banyumas.

 

Diklat dibuka oleh Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia, yang tidak hanya menolong dan mendampingi seorang ibu dalam melahirkan saja, tetapi bidan juga harus mampu menjadi pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti, serta menggerakkan dan memberdayakan masyarakat pedesaan. Karena itu harus selalu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, wawasan, pemahaman dan kompetensinya. Diklat ini sangat strategis dalam upaya pengembangan profesionalisme jabatan fungsional bidan, khususnya bidan penyelia di Kabupaten Banyumas.

 

Sementara itu Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Semarang, menyampaikan bahwa jabatan dan pekerjaan sebagai bidan mempunyai tanggung jawab yang besar, karena menyangkut nyawa manusia, terutama nyawa ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkannya.  Karena itu diharapkan para peserta diklat betul-betul mengikuti diklat ini dengan baik. Sistem penilaian dilaksanakan dengan ketat, dan peserta diklat yang tidak memenuhi syarat kelulusan, tidak akan menerima sertifikat kelulusan.

 

Acara pembukaan selesai, dan dilanjutkan dengan pemberian materi Dinamika Kelompok.

 

(ptt)

Komentar