Kegiatan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III
Pada Tahun 2015 tercatat ada 54 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dengan TMT 1 Maret 2015 di Kabupaten Banyumas baik dari hasil penjaringan umum maupun alokasi khusus. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka disebutkan pada pasal 63 ayat (3) bahwa Calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Selanjutnya pada Ayat selanjutnya (Ayat 4) disebutkan bahwa masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Sementara pada Pasal 64 disebutkan bahwa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Artinya calon pegawai negeri sipil dimaksud harus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dalam rentang waktu 1 (satu) tahun sejak TMT berlaku atau paling lambat sebelum 1 Maret 2016 sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.
Mengingat urgensi tersebut, maka Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah mengingat secara akademis Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas belum memiliki akreditasi untuk jenis diklat dimaksud.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III Kabupaten Banyumas Tahun 2015 dilaksanakan dari tanggal 5 Oktober 2015 s.d tanggal 13 Nopember 2015, terdiri dari 2 (dua) angkatan yang masing-masing angkatan diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) peserta.